Posted in Sejarah STIEKIA, STIEKIA

Keputusan Mendikbud Tentang Pendirian STIEKIA

SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 27/D/O/1997
Tentang
PEMBERIAN STATUS TERDAFTAR KEPADA JURUSAN/PROGRAM STUDI
DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
DI PADANGAN BOJONEGORO
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang :
1. bahwa Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka pembinaan dan perkembangan perguruan tinggi swasta;
2. bahwa sehubungan dengan itu, telah diadakan penilaian terhadap jurusan/program studi untuk jenjang pendidikan program S1 di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia di Padangan Bojonegoro yang diselenggarakan oleh Yayasan Al Khairiyah di Bojonegoro;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
1. Nomor 44 Tahun 1974;
2. Nomor 15 Tahun 1984, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996;
3. Nomor 165/M Tahun 1993.
4. Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan :
1. Nomor 39 Tahun 1964 tanggal 4 Mei 1964;
2. Nomor 45 Tahun 1964 tanggal 18 Mei 1964.
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
1. Nomor 0222c/O/1980 tanggal 11 September 1980, dengan perubahan dan tambahan;
2. Nomor 097/O/1981 tanggal 24 Februari 1981;
3. Nomor 0336/O/1984 tanggal 9 Agustus 1984;
4. Nomor 020/U/1986 tanggal 15 Januari 1986;
5. Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990;
6. Nomor 0686/U/1991 tanggal 30 Desember 1991;
7. Nomor 0300/O/1992 tanggal 7 Juli 1992;
8. Nomor 036/U/1993 tanggal 9 Februari 1993;
9. Nomor 056/U/1994 tanggal 19 Maret 1994;
10. Nomor 0343/U/1994 tanggal 28 Desember 1994.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi :
1. Nomor 141/D/Q/1989 tanggal 26 Januari 1989;
2. Nomor 134/DIKTI/Kep/1992 tanggal 25 April 1992.
Memperhatikan :
1. Rekomendasi Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII di Surabaya Nomor: 0318/007.2.4/AK/1997 tanggal 25 Maret 1997;
2. Hasil penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada bulan Mei 1997.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
Memberikan status Terdaftar kepada :
1. Jurusan Manajemen Program Studi Manajemen;
2. Jurusan Akuntansi Program Studi Akuntansi;
Untuk jenjang pendidikan program S1 di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia di Padangan Bojonegoro yang diselenggarakan oleh Yayasan Al Khairiyah di Bojonegoro.
Kedua :
1. Untuk mendapat ijazah negara, para mahasiswa jurusan/program studi dalam diktum “Pertama” diwajibkan menempuh ujian negara sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1986 tanggal 15 Januari 1986 tentang Ujian Negara Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta;
2. Ijazah lulusan jurusan/program studi sebagaimana tersebut dalam diktum “Pertama” harus didaftarkan kepada dan ditandasahkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII di Surabaya.
Ketiga :
Setelah Keputusan ini ditetapkan, apabila Koordinator Kopertis setempat menilai ternyata bahwa jurusan/program studi sebagaimana tersebut dalam diktum “Pertama” tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0686/U/1991 tanggal 30 Desember 1991 beserta penjelasannya dan Nomor 0344/U/1994 tanggal 28 Desember 1994 yang kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 470/D/T/1996 tanggal 28 Februari 1996, maka pemberian status Terdaftar tersebut akan dicabut sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir.
Keempat :
Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 30 Mei 1997
A.n.b. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Ttd.
BAMBANG SUHENDRO
NIP 130344444

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal Depdikbud;
3. Inspektur Jenderal Depdikbud;
4. Kepala Balitbang Depdikbud;
5. Koordinator Kopertis Wilayah VII di Surabaya;
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan;

Disalin sesuai dengan aslinya
Yang menyalin,
Suprapto Estede

Author:

Cah Jonegoro

Leave a comment